
Penjagaan lingkungan hidup merupakan kewajiban seluruh pihak, termasuk industri ataupun kegiatan-kegiatan lainnya. Usaha ataupun kegiatan yang pada aktivitiasnya menghasilkan limbah harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku sebelum dapat membuang limbahnya ke lingkungan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah baku mutu. Berdasarkan Undang-undang no. 32 tahun 2009, setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 5 tahun 2014 adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke badan air
Nama Kegiatan/Proyek/Penelitian:
Kajian baku mutu air limbah industry peleburan dan pemurnian tembaga
Perioda Kegiatan/Proyek/Penelitian:
Januari 2019 – April 2019
Mitra Kerjasama:
PT Smelting
Anggota Kegiatan/Proyek/Penelitian:
- Tjandra Setiadi, PSLH dan Fakultas Teknologi Industri, ITB
- Ardiyan Harimawan, PSLH dan Fakultas Teknologi Industri, ITB
- Asisten yang terlibat:
- Guntur Adisurya Ismail, S.T, M.T
- Annur Dyah Fitriana
Sumber Dana:
PT Smelting
SDGs Goal: 9 dan 12; #SDGsGoalsITB