Laporan Kegiatan/Proyek /Penelitian 2020
- Nama Kegiatan/Proyek/Penelitian:
- Verification, Validation, and Revision of Atmospheric Emission Estimation, Monitoring and Reporting Guideline
- Perioda Kegiatan/Proyek/Penelitian:
- 31 Desember 2019 – 31 Maret 2020
- Mitra Kerjasama:
- PT Pertamina Hulu Mahakam
- Anggota Kegiatan/Proyek/Penelitian:
- Prof. Tjandra Setiadi, PSLH dan Fakultas Teknologi Industri, ITB.
- Dr. Retno Gumilang Dewi, Pusat Kebijakan Keenergian ITB dan Fakultas Teknologi Industri, ITB.
- Dr. Utjok W.R. Siagian, Pusat Kebijakan Keenergian ITB dan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan, ITB.
- Rias Parinderati, Pusat Kebijakan Keenergian ITB.
- Guntur Adisurya Ismail, Fakultas Teknologi Industri, ITB.
- Ringkasan Kegiatan/Proyek/Penelitian
Ringkasan
Ketaatan terhadap perlindungan lingkungan telah menjadi persyaratan dan kebutuhan bagi semua industri dalam melaksanakan aktivitasnya, termasuk industri migas hulu. Salah satu isu penting perlindungan lingkungan terkait aktivitas produksi migas hulu adalah emisi atmosferik. Emisi tersebut meliputi Gas-gas Rumah Kaca (GRK) dan gas-gas lain yang dilepaskan pada saat proses produksi dan penyediaan energi untuk keperluan sendiri (own use). Selama proses produksi, emisi dihasilkan dari fasilitas produksi sebagai emisi fugitive, venting, flaring, serta kebocoran saluran pipa, fiting, katup, kerangan, dan sambungan. Pada penyediaan energi untuk keperluan sendiri, emisi dihasilkan dari pembakaran bahan bakar dan penggunaan listrik (dari pihak ketiga) untuk memasok energi di fasilitas produksi minyak dan gas.
Untuk memenuhi kewajiban pelaporan emisi GRK, industri migas hulu telah menyiapkan data-data terkait penghitungan tingkat emisi GRK untuk menyusun laporan tingkat emisi GRK secara rutin dengan kredibilitas tinggi agar dapat diterima oleh para pihak. Dalam menghitung emisi atmosferik GRK, pada saat ini, PT Pertamina Hulu Mahakam masih menggunakan panduan sebelumnya, yang disusun pada saat masih dikelola Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation. Mengingat sejak 1 Januari 2018 pengelolaan wilayah kerja hulu Blok Mahakam telah berpindah pengelolaanya ke PT Pertamina Hulu Mahakam dan juga perkembangan terkini terkait Tata Kelola Emisi GRK Nasional, maka PT Pertamina Hulu Mahakam perlu meninjau kembali pedoman yang selama ini digunakan untuk perhitungan emisi GRK. Apabila memang diperlukan, pedoman juga akan direvisi dengan mencakup tidak hanya metodologi untuk perhitungan emisi tetapi juga prosedur untuk registrasi ke dalam sistem registrasi nasional.
Hasil:
- Faktor emisi untuk perhitungan emisi dari sumber stasioner terlalu dapat diganti dengan faktor emisi IPCC atau API karena nilai saat ini terlalu besar.
- Faktor emisi CO2 untuk perhitungan emisi dari penggunaan bahan bakar jet fuel dapat diganti dengan faktor emisi dari API ataupun dari IPCC karena nilai saat ini terlalu rendah.
- Perhitungan emisi dari flaring masih relevan untuk digunakan.
- Perhitungan emisi dari unburnt gas emission sudah sesuai dengan pendekatan yang umum dilakukan.
- Perhitungan emisi dari pengolahan air limbah karena aktivitas pengolahan limbah yang saat ini dilakukan tidak berpotensi menghasilkan emisi GRK.
- Faktor emisi dari kompresor dapat ditinjau kembali dengan faktor emisi milik API.
- Untuk perhitungan emisi dari sumber fugitive, akan lebih baik bila terdapat informasi yang lebih detail terkait dengan peralatan yang digunakan dari jumlah dan juga spesifikasi.
- Emisi dari kegiatan transportasi minyak/gas perlu ditambahkan ke dalam komponen emisi dari sumber fugitive.
- Emisi dari refrigeran masuk ke dalam kelompok IPPU (industrial process and product usage, dengan nilai faktor disesuaikan dengan faktor emisi yang saat ini digunakan oleh API dan IPCC.
SDGs Goal: 9, 12 #SDGsGoalsITB
- Foto foto yang berkaitan dengan Kegiatan/Proyek/Penelitian








